Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didukung PDI-P, Daerah Pemilihan Pemilu 2024 di Garut Bertambah

Kompas.com, 9 Februari 2023, 06:31 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Pembagian daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Garut, dipastikan akan bertambah.

Jika pada Pemilu 2019 para calon legislatif (caleg) DPRD Garut bertarung di lima Dapil, Pemilu 2024, para caleg akan bertarung di enam Dapil.

Penambahan Dapil untuk pemilihan caleg DPRD Garut tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Junaedin Basri membenarkan, adanya penambahan Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Garut pada Pemilu 2024 mendatang.

Komposisi kecamatan pun berubah mengikuti pembagian Dapil tersebut, dimulai dari kecamatan terdekat dengan pusat pemerintahan kabupaten dan diurut searah jarum jam.

Perubahan jumlah Dapil tersebut, menurut Jun, telah melalui proses panjang mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para stake holder terkait dan tokoh masyarakat.

Meski saat pertama dukungan mempertahankan jumlah dapil dan menambah Dapil terbelah, namun pada akhirnya dalam RDP para pihak sepakat mengambil opsi kedua yaitu menambah satu Dapil.

“Hanya PDI-P yang sejak awal konsisten mendukung penambahan Dapil, partai lain ada yang sempat dukung kemudian menarik dukungan, tapi akhirnya mendukung penambahan Dapil juga,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).

Dindin A Zainuddin, komisioner KPU Garut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, penambahan jumlah Dapil ini, berawal dari perintah KPU Pusat kepada KPU di daerah agar membuat tiga opsi pemetaan Dapil, termasuk Dapil yang berlaku pada Pemilu 2019. Maka, KPU pun melakukan sosialisasi, uji publik hingga RDP.

“Kita buat beberapa opsi usulan mulai dari lima Dapil sampai delapan Dapil, dalam RDP disepakati opsi kedua yang diambil yaitu enam Dapil,” katanya.

Usulan yang muncul dalam RDP, menurut Dindin kemudian dipresentasikan ke KPU Jawa Barat dan dibawa ke pusat, hingga kemudian KPU pusat mengeluarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, yang ternyata jumlah Dapil di Garut bertambah menjadi enam Dapil.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Garut Yudha Pudja Turnawan mengakui, sejak awal memang partainya meminta secara langsung agar ada penambahan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, pihaknya menyurati langsung KPU terkait hal tersebut karena saat uji public dirinya tidak mendapat kesempatan bicara.

“Kita meyakini, penambahan Dapil bisa meningkatkan kualitas demokrasi, pemerataan pembangunan juga akan lebih baik,” jelasnya saat ditemui Rabu (8/2/2023) sore.

Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti

Menurut Yudha, idealnya jumlah Dapil di Kabupaten Garut dalam Pemilu adalah 9 Dapil. Karenanya, pihaknya mengapresiasi keputusan KPU pusat yang menambah jumlah Dapil di Garut menjadi enam Dapil meski sebenarnya belum ideal.

“Idealnya 9 Dapil, minimal nambah 7 Dapil lah sebenarnya, tapi kita apresiasi penambahan Dapil ini, mudah-mudahan Pemilu 2029 nanti bisa nambah lagi Dapilnya,” katanya.

Yudha mengakui, penambahan Dapil memang merepotkan partainya juga. Bahkan, potensi kehilangan kursi juga bisa terjadi. Namun, demi peningkatan kualitas demokrasi, partainya tetap mendukung adanya penambahan Dapil.

“Jadi jangan karena takut kehilangan kursi, kita mempertahankan lima Dapil, dengan Dapil baru, kita punya dua Dapil yang lemah, kita perlu cari Caleg yang mau kerja keras,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau