KOMPAS.com-Pemerintah Kota Bandung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya sudah membeludak di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pada bulan lalu ada 269 PKL yang berjualan di sekitar kawasan itu.
Saat ini, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 420 PKL.
"Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema saat meninjau Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: PKL Masjid Raya Al Jabbar Melonjak Capai 420, Bahkan Masuk Kawasan Zona Merah
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah.
Karena itu, para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona tersebut.
Untuk itu, Ema pun menyarankan para PKL itu untuk pindah ke selain area yang termasuk zona merah.
Selain itu, ia memerintahkan petugas Satpol PP dan Dishub untuk mencegah berdirinya PKL baru di area itu.
Menurut dia, Pemkot Bandung tidak menolak keberadaan PKL karena merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Namun, PKL pun harus mengikuti peraturan yang telah disahkan.
Baca juga: Ridwan Kamil Wacanakan Batasi Kunjungan ke Masjid Al Jabbar
Dia menjelaskan, Masjid Raya Al Jabbar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.