KOMPAS.com - Dia orang anak korban perundungan dan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga mengalami luka dalam.
Luka tersebut diduga akibat tendangan serta pukulan yang dilayangkan oleh para pelaku yang berjumlah enam orang.
Kuasa Hukum korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, korban mengeluh sakit pada bagian leher, pinggang, serta tangannya.
"Dua korban ini mengalami sakit di bagian leher, kemudian di pinggang, terus di tangan. Jadi kami menduga ada luka dalam," kata Boyke, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (11/6/2023).
Untuk mengetahui secara pasti luka yang ada pada tubuh korban, Boyke menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari tim medis.
Selain luka fisik, dia menambahkan, kedua korban pun mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung Alami Trauma, Korban Dipukuli dan Diancam Pelaku
"Kalau bicara luka psikis sangat jelas, ada. Bahkan, anak ini trauma takut lihat banyak orang, takut lihat orang berkumpul apalagi khusus di temen-temen sebaya," ujar Boyke.
Oleh sebab itu, selain membantu proses hukum yang berjalan, pihaknya juga akan memberi pendampingan psikologis bagi para korban.
Menurut Boyke, sudah ada sejumlah dokter yang menghubunginya untuk menawarkan pendampingan psikologis bagi kedua korban.
"Saya lihat dua korban ini bisa mengikuti pemeriksaan dengan baik," ucap Boyke.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Cicendo, AKP I Wayan Mirasni mengungkapkan, pelaku perundungan dan pengeroyokan itu berjumlah enam orang.
Dia menjelaskan, setelah mediasi yang dilakukan di Polsek Cicendo, keenam pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Bandung, Orangtua Korban Laporkan 11 Orang
"Enam anak itu akhirnya mengakui dan minta maaf dan melakukan ganti rugi luka korban," ungkap Wayan.
Akan tetapi, keenam anak itu pun tetap diberi sanksi berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak terima dengan sanksi tersebut, Wayan menambahkan, mereka pun mengulangi perbuatannya kepada korban.
"Karena anak itu diwajibkan lapor Senin dan Kamis, mereka tidak terima dan melakukan perundungan lagi. Jumat (9/6/2023) kami akan mediasi lagi dan dikumpulkan di Polsek jam 4 sore," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.