BANDUNG, KOMPAS.com- Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Adang Darajat (46) tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mengiming-imingi korbannya dengan gaji yang fantastis agar mau dipekerjakan ke luar negeri.
Saat menemui korbannya, kata dia, tersangka mengajak korban seperti seorang pekerja Badan Usaha yang resmi memilili kewenangan untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan modus tersangka bisa memberikan lowongan pekerjaan seolah-olah yang bersangkutan adalah badan yang legal memberangkatkan Tenaga Kerja di Arab Saudi," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pelaku TPPO di Bandung Ditangkap, Bekali Korban dengan Visa Turis
Gaji yang dijanjikan oleh tersangka kepada korbannya yakni YS (31) perempuan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebesar Rp 8 juta.
"Ya, jadi bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka yang pertama seolah-olah yang berdangkutan secara sah dan legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan di sana, kedua gajinya diiming-imingi besar, sekitar Rp 8 juta," bebernya.
Pelaku, lanjut dia, tidak melatih para korbannya dengan keahlian khusus sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Baca juga: 2 Pelaku Kasus TPPO di NTB Ditangkap, Modus Buat Pelatihan Kerja
Selain itu, pelaku telah empat kali beraksi dengan menawarkan pekerjaan yang berbeda-beda.