Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang Berakhir, Pengusaha di Bandung Barat Wajib Reklamasi atau Didenda Rp 100 Miliar

Kompas.com - 14/06/2023, 15:31 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Sebanyak empat perusahaan tambang batu kapur di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tutup permanen setelah habis masa izin usaha pertambangan (IUP) untuk kedua kali.

Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.

Kewajiban pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen," ujar Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Barat, Tedy Rustiady saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Warga Sekitar Tambang Batu Kapur di Padalarang Keluhkan Gatal-gatal dan Gangguan Pernapasan

Aturan itu diberlakukan agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara serampangan.

Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana.

"Kalau enggak melakukan reklamasi dan atau pascatambang setelah IUP berakhir, bisa kena pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling bamyak Rp 100 miliar," tegas Tedy.

Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.

Baca juga: Tambang di Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Bersebelahan dengan Tambang yang Pernah Ditutup Ganjar Pranowo

Untuk diketahui, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masa IUP masing-masing lima tahun.

"Di Bandung Barat sendiri ada 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan. Sampai 2023, ada empat perusahaan yang habis IUP, jadi ada delapan perusahaan tambang lagi yang akan habis IUP sampai 2027 mendatang," papar Tedy.

Meski demikian, Tedy mengakui aturan mengenai pertambangan ini belum seratus persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Jadi sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Mau itu diskresi, surat edaran masih mungkin dikeluarkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com