Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ganja demi Cari Uang Tambahan, Pengemudi Ojol di Cimahi Ditangkap

Kompas.com - 13/07/2023, 15:11 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Zul alias ZS (35), pengemudi ojek online (ojol) asal Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap gara-gara menanam pohon ganja di loteng rumahnya.

Tak hanya itu, Zul ternyata juga menjual ganja itu setelah panen. Di hadapan polisi, Zul mengaku nekat menjual ganja untuk cari uang tambahan.

"Awalnya iseng buat nyari penghasilan tambahan. Saya beli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp 550.000, pas kemarin panen saya jual Rp 1 juta. Panennya baru sekali," ucap Zul saat gelar perkara di Polres Cimahi.

Baca juga: Modus Jual Stiker, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Cimahi Babak Belur Dihajar Warga

Sementara itu, polisi mengamankan 11 tanaman ganja pada Rabu (12/7/2023) malam di rumah Zul.

"Kami menemukan barang bukti ada 11 tanaman ganja di loteng rumah tersangka, ganja yang dipanen itu sudah dipanen dan dijual ke seorang pelanggannya," ujar Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, Suporter Persis Solo dari Kelompok Garis Keras Positif Ganja dan Mabuk Miras

Kronologi penangkapan

Penangkapan terhadap Zul dilakukan usai polisi amankan seorang pelanggan berinisial RA. 

Informasi dari RA itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pengintain dan penyamaran. Lalu polisi menemukan bukti kuat soal peran Zul. 

"Pelaku menanam narkotika jenis ganja sudah 3 bulan yang lalu dan sudah di petik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu, lalu dijual ke RA yang kami tangkap lebih dulu," kata Tanwin.

Akibat tindakan itu, Zul dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com