Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus "Revenge Porn" Divonis 6 Tahun Penjara, Alwi Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 14/07/2023, 10:14 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus "Revenge Porn" divonis 6 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Alwi juga mendapat hukuman tambahan yakni dilarang menggunakan internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang.

Merespons vonis tersebut Alwi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, memilih untuk pikir-pikir.

Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun

"Terima kasih yang Mulia, saya pilih pikir-pikir," kata Alwi.

Jawaban pikir-pikir juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, Terdakwa Alwi akan diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Jawaban kemudian akan disampaikan ke PN Pandeglang apakah akan menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

Sidang kasus Revenge Porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana pertama kali digelar pada 16 Mei 2023. Kasus ini kemudian jadi sorotan setelah diviralkan di Twitter oleh kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri.

Iman menyoroti proses sidang yang dinilai janggal dan pihaknya disebut dipersulit.

Jalannya sidang juga sempat beberapa kali dikeluhkan oleh pihak korban, misalnya pada 11 Juli 2023 yang seharusnya jadwal sidang putusan, namun tiba-tiba ditunda dengan alasan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Baca juga: Alwi Maolana, Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Sidang putusan atau vonis kemudian dijadwalkan ulang pada 13 Juli 2023.

Vonis terhadap Alwi sama dengan tuntutan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Namun dalam sidang vonis, Alwi mendapat hukuman tambahan larangan akses internet selama 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com