KUNINGAN, KOMPAS.com – AW (45), ayah tiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap usai mencabuli dua anak tirinya sendiri.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, AW memerkosa dua orang anak tirinya sejak tahun 2012 silam.
Saat itu, kedua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 13 tahun.
“Yang dilakukan bapak tiri terhadap anak tirinya, adapun tindak pidana yang dilakukan 2012 sampai 2017, dan satu lagi, 2020 sampai 2023. Jadi tersangka ini melakukan persetubuhan anak tirinya kurun waktu lima tahun terhadap dua korban,” kata Willy dalam gelar perkara yang dihadiri Kompas.com
Willy menegaskan, kedua korban selalu memberontak saat pertama kali tindakan jahat itu menimpa keduanya.
Baca juga: Petani di Sikka Tersangka Pencabulan Anak, Modus Pulihkan Akun Medsos yang Diretas
Namun, AW terus memaksa dan tidak segan melakukan kekerasan dan ancaman kepada keduanya.
Kasus itu terbongkar satu pekan lalu. Saat itu korban memberanikan diri untuk menceritakan tindakan keji ayah tirinya kepada seorang guru ngaji.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bima Ditangkap
Setelah mendapat laporan, polisi segera meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Pelaku mencabuli korban saat istri pergi bekerja. Sang istri tidak pernah tahu karena anak tidak pernah cerita, dan tidak mengeluhkan hal apapun.
“Jadi, pelaku selalu mencari dan menggunakan waktu saat kondisi rumah sepi. Semisal saat istrinya kerja, dan keluar rumah, barulah aksi jahat itu dilakukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo.
Atas perbuatannya itu, AW terancam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.