Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Keluarkan Perbup Anti-LGBT, Ridwan Kamil Serahkan ke Kemendagri

Kompas.com - 14/07/2023, 19:04 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi langkah Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan aturan yang melarang aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ridwan mengatakan, tiap daerah bisa mengusulkan peraturan sendiri. Namun, aturan tersebut nantinya akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Biasanya ada review nanti dari Kemendagri. Jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda, karena banyak juga perda di provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Bupati Garut Keluarkan Perbup Larang Aktivitas LGBT

Menurut Emil, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan di daerah. Idealnya, kata dia, pertanyaan tersebut lebih cocok ditanyakan ke Kemendagri.

"Pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri, jadi pertanyaannya lebih cocok ke Kemendagri. Biasanya di Kemendagri ada evaluasi, dan juga ada pencabutan banyak Perda yang dianggap tidak selaras dengan aturan yang ada di atasnya," paparnya.

Menurut Emil, Pemprov Jabar tidak dalam kapasitas melakukan kebijakan terhadap Perbup tersebut.

Namun, ia menjelaskan setiap aturan yang diterbitkan pemerintah daerah harus memiliki hukum formalnya dari pemerintah pusat.

"Kita melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat. Contohnya kayak pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya alhamdulillah ada," tuturnya.

Baca juga: Besok, Ribuan Asep dari Penjuru Dunia Berkumpul di Garut, Ada yang dari Perancis dan Bosnia

"Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri, ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan larangan aktivitas kelompok LGBT yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 itu sudah ditandatangani Rudy sejak 3 Juli 2023.

Perbup ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 yang dikenal sebagai Perda Anti Maksiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com