Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 7 Pengedar Serta 53.500 Butir Obat-Obatan Terlarang di Bandung

Kompas.com - 21/08/2023, 19:19 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan 14-20 Agustus 2023.

"Berdasarkan laporan warga, kami melakukan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang ini selama satu pekan," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Kota Bandung Sedang, Uji Emisi Dimasifkan

Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 53.500 butir.

Terdiri dari Trihexyphenidyl 15.500 butir, Hexymer 12.000 butir, tramadol 21.000 butir, dan dextrometorphane 5.000 butir.

Ketujuh pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda yakni Pangalengan, Arjasari, Kertasari, dan Ciwidey. 

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Wanita di Sragen Minum Es Teh Dicampur Obat-obatan, Pelaku Niat Perkosa Korban

Tak hanya itu, para pengedar itu memiliki pekerjaan yang bervariatif  di antaranya buruh harian lepas, buruh di kebun, perusahaan, dan catering.

"Targetnya bervariasi, ada yang mulai remaja hingga dewasa. Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut," tutur Kusworo.

Sementara, modus penjualannya obat terlarang itu, sambung dia, berbeda-beda. Salah satu yang paling lazim dilakukan adalah berpura-pura membuat warung tisu atau plastik.

"Ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," jelasnya.

Kusworo mengaku akan terus mendalami peredaran obat-obatan yang terjadi di Kabupaten Bandung.

"Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara banyak, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens. Kita harapkan akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya," ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Kusworo, dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Jadi sesuai dengan perannya masing-masing, ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Bandung
Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Bandung
Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Berawal dari Notifikasi 'Sayang', Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Berawal dari Notifikasi "Sayang", Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com