BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, masih mencari unsur pidana penggelapan asal usul dalam kasus bayi tertukar yang sempat hebohkan publik.
Seperti diketahui, dua ibu dari bayi tertukar telah melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal 1 September 2023.
Baca juga: Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS
RS Sentosa dilaporkan atas Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, saat ini pihak masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus bayi tertukar. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa dan akan kemungkinan bertambah.
"Nanti kalau sudah mulai jelas terkait dengan itu (tindak pidana asal usul) dan jika ada pidananya akan kita sampaikan kembali. Sekarang masih penyelidikan," kata Ilham saat dikonfirmasi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023).
Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses kelahiran bayi telah dipanggil dan dimintai keterangan, di antaranya korban bayi tertukar atau ibu Siti Maulia (37) dan Dian Prihatini (33), kemudian bidan beserta perawat RS Sentosa yang terlibat dalam proses kelahiran bayi.
Baca juga: Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat Scientific Crime Investigation
Sedangkan untuk saksi-saksi lain juga akan segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Belakangan, pihaknya sudah berencana memanggil direktur (Dirut) RS Sentosa terkait kasus bayi tertukar itu.
"Masih diagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan sekarang berjalan terus," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi perlu bukti untuk menentukan tindak pidana penggelapan asal usul yang mengakibatkan bayi tersebut tertukar.
Jika telah ditemukan unsur pidananya, maka kasus itu akan naik prosesnya ke tahap penyidikan.
"Yang jelas kami masih tahap penyelidikan," pungkas Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.