BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat akan mengumumkan bangunan atau gedung yang dikelola maupun dimilikinya yang bisa dipakai untuk kegiatan politik.
Saat ini, pendataan gedung milik pemerintah untuk kegiatan politik sedang dilakukan.
Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari polemik pencabutan izin pemakaian Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang akan dipakai oleh relawan Bacapres Anies Baswedan untuk kegiatan diskusi.
Baca juga: Demokrat Bantah Rencanakan Penolakan Saat Anies Berkunjung ke Aceh
Pasalnya, bila mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 ada imbauan untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, dalam waktu dekat akan segera mengumumkan gedung mana saja yang diperbolehkan untuk dipakai dalam kegiatan politik jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Masih didata (gedung), pengumumannya segera, awal minggu depan," ujarnya kepada awak media usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Selasa (17/10/2023).
Nantinya, Pemprov Jabar pun akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat kepolisian terkait perizinan gedung milik pemerintahan untuk kegiatan politik.
Baca juga: Buntut Pembatalan Izin GIM Acara Anies, Change Indonesia Laporkan Pemprov Jabar
Dia menyebut, ada beberapa gedung milik pemerintah yang bisa digunakan untuk kegiatan politik seperti SOR atau Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung dan Gedung Sabilulungan di Kabupaten Bandung. Namun penggunaannya tidak gratis alias berbayar.
"Gedung pemerintah kan ada kategori yang berbayar, yang berbayar tentunya kami izinkan tapi menyampaikan perizinan dari kepolisian. Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," kata Bey.
Bey menekankan, meski dibebaskan untuk digunakan kegiatan politik, tapi penggunaan gedung milik pemerintah ini harus ada perizinan dari pihak kepolisian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun saat ini sedang mengkaji pemberian izin kegiatan politik di gedung milik pemerintah.
"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.