Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Main TikTok, Istri Dianiaya Suami hingga Tewas di Bogor

Kompas.com - 23/10/2023, 23:00 WIB
Reni Susanti

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - AP (43) menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AP aniaya istrinya karena ditegur main TikTok.

"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson dikutip dari Tribunnews, Senin (23/10/2023).

Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Mahasiswi di Salatiga Ini Terancam Kehilangan Pendapatan Rp 2 Juta Per Hari

Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek mengucapkan, kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2023. Saat itu korban EI menemukan akun Tiktok sang suami atau si pelaku yang isinya terdapat perempuan mantan kekasih si pelaku yang sudah meninggal.

"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main Tiktok yang isinya perempuan," kata Kompol Robinson.

Baca juga: Truk Tambang Terguling Timpa Rumah Warga Rumpin Bogor, Sopir Luka-luka.

Sekitar pukul 20.00 WIB si Pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya kemudian memukul dan manjambak bertubi-tubi sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.

Setelah itu Pelaku AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

"Pada Jumat 20 Oktober diduga Pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede," ungkap Kompol Robinson.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya Istri Hingga Tewas Karena Main Tiktok, Suami di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com