Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Warga, Pemkab Bogor Ubah Aturan Jam Operasional Truk Tambang Ikuti Tangerang

Kompas.com - 19/11/2023, 18:11 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengubah aturan jam operasional truk pembawa material tambang wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.

Dari yang semula pukul 20.00 - 05.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 22.00 - 05.00 WIB mengikuti wilayah Tangerang.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Baca juga: Warga Parung Panjang Hidup Dalam Debu, Macet, dan Ancaman Tergilas karena Truk Tambang

Surat revisi Perbup Nomor 120 itu telah resmi ditandangani pada Jumat, 17 November 2023.

Dalam revisi tersebut, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai berlaku menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

"Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, guna mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga," kata Iwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2023).

Iwan menjelaskan bahwa selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang mengenai jam operasional truk tambang di wilayah Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat itu mengatur truk pembawa bahan tambang beroperasi mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja sejak 14 Desember 2018.

Perbedaan aturan jam operasional ini yang menjadi salah satu penyebab adanya penumpukan kendaraan truk truk tambang.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang dibuka jam 10 malam, di kita jam 8 malam. Makanya kita mengambil langkah menyamakan jam operasionalnya, di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10, jadi dengan begitu diharapkan tidak ada penumpukan lagi,” ungkap Iwan.

Dalam revisi Perbup itu, Iwan memberi ruang masyarakat agar turut berperan dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Iwan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Dalam aturan itu, nanti petugas dibagi tiga shift untuk ergantian mengawasi.

Dia juga meminta Dinas PUPR segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke Provinsi Jabar, karena masuk jalan provinsi.

"Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera," tegasnya.

Baca juga: Truk Tambang Terguling Timpa Rumah Warga Rumpin Bogor, Sopir Luka-luka.

Selain itu, pihaknya sedang membangun portal jalan tahap pertama di Jalan Mochamad Toha atau tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Parung Panjang.

Portal itu dibuat sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter.

"Kami juga akan membangun portal-portal jalan di wilayah perbatasan. Terkait kondisi jalan, kita juga sudah bersurat ke Dinas Bina Marga Jabar untuk mendorong perbaikan segera. Mohon doa dan dukungannya agar upaya mengurai persoalan di jalur tambang bisa maksimal. Kita berharap pembangunan Jalur Khusus Tambang yang dicanangkan Pemprov Jabar bisa terealisasi dan menjadi solusi atas persoalan ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com