GARUT, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memeriksa 13 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang ada dalam video dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) Ghibran Rakabuming Raka.
"Besok kita mulai meminta klarifikasi 13 orang anggota Satpol PP, ditambah Kepala Satpol PP dan Kepala BKD," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penanganan Pelaporan Data dan Informasi Ipur Purnama Alamsyah di kantornya, Selasa (10/01/2024).
Permintaan klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP tersebut dilakukan setelah Bawaslu Garut menggelar rapat dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi
Mereka melihat ada dugaan unsur pidana dari video dukungan yang sempat viral tersebut.
"Setelah ditetapkan menjadi temuan saat videonya viral, kita melakukan penelusuran untuk melengkapi syarat materiil dan formil, setelah itu diplenokan dan diputuskan dibawa ke Gakumdu," jelas Ipur.
Ipur memaparkan, dari kajian awal Bawaslu, ada dugaan tindak pidan Pemilu sesuai dengan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda.
Atas dasar itu, mereka yang terlibat dalam video tersebut dimintai keterangan.
"Pasal yamg dikenakan bisa saja berubah, melihat dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ada dalam video tersebut," jelas Ipur.
Baca juga: Pelaku Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran Dapat Sanksi Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu divisi SDM Organisasi dan Diklat Imam Sanusi menambahkan, meski dinyatakan sebagai temuan oleh Bawaslu Garut, ada juga pihak-pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Garut, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI.
"Ada dua laporan masuk ke Bawaslu Garut, satu laporan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI semuanya dilimpahkan ke Bawaslu Garut karena kasusnya sama dan adanya di Garut," jelas Imam.