Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Siswa SD yang Patahkan Tangan Temannya di Sukabumi Dibebaskan

Kompas.com - 20/01/2024, 06:46 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Korban dugaan bullying dua teman sekolahnya itu duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Akibatnya, tangan kanan korban patah dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan sekolah pada 7 Februari 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus dugaan bullying dengan 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada 16 Januari 2024.

Baca juga: Cari Keadilan untuk Anak yang Diduga Di-bully, Ayah di Sukabumi Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Sekolah

"Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Satu Bandung selama tiga bulan,"  jelas Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (19/1/2024).

Menurut Bagus, putusan PN Sukabumi terhadap dua ABH tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 3 juncto pasal 11 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Setelah ada penetapan dari pengadilan ini penanganan kasus bullying sudah selesai, sudah inkrah (putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap)," ujar Bagus yang sempat bertugas di Polrestabes Bandung.

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 16 Oktober 2023, pihak kepolisian melakukan langkah penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban.

Dari status penyelidikan selanjutnya dinaikkan ke penyidikan. Berikutnya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos) pada 15 Januari 2023.

Kemudian mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Sukabumi. Hingga akhirnya PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2023. Hasil keputusan diterima Polres Sukabumi Kota pada 18 Januari 2023.

"Dalam kasus bullying ini kami sudah secara profesional menanganinya. Kami mengutamakan, memproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak," jelas Bagus.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan (bullying) teman sekolahnya.

Akibatnya, tangan kanan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami patah tulang. Korban pun harus menjalani operasi di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Dugaan Bullying Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 2023 di lingkungan sekolahnya. Namun, orangtua korban baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban bullying pada Agustus 2023.

Sebelumnya, orangtua korban mengetahui anaknya mengalami kecelakaan di sekolah. Setelah diduga ditutup-tutupi beberapa bulan, dugaan kasus bullying terhadap korban mulai terungkap.

Akhirnya orangtua korban melaporkan dugaan bullying ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Bandung
Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Bandung
Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat 'Kiriman' Air Minum dari Allah

Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat "Kiriman" Air Minum dari Allah

Bandung
Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Bandung
Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com