KOMPAS.com - Pernikahan massal unik berkonsep "pemilihan presiden (pilpres)" berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2, Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Peserta nikah massal ini adalah para santri.
Dalam pernikahan massal ini terdapat dua "lembaga", yakni Mahkamah Keluarga dan Komisi Pernikahan Umum.
Di Mahkamah Keluarga, para peserta nikah massal akan mengikuti "sidang". Dalam "sidang", "hakim" bertanya soal nama, usia, lama berada di pesantren, nama orangtua, asal daerah calon pengantin.
Nantinya, "hakim" akan memutuskan pasangan calon pengantin itu berhak untuk ikut nikah massal atau tidak.
Setelah menjalani "sidang", pengantin akan melakulan akad nikah lalu resepsi di aula pesantren.
Baca juga: Nikah Massal Berkonsep Pilpres di Ciamis, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK
Seorang pengurus Ponpes Miftahul Huda 2, M Rizal, mengatakan, gimmick seputar pilpres yang juga ditampilkan dalam nikah massal ini adalah terkait penamaan calon pengantin.
Nama-nama mereka diubah menyerupai nama pasangan calon capres-cawapres, seperti Iim Muhaimin, Dede Baswedan, Rizal Darwanto, dan Husni Pranowo.
Menurut Rizal, plesetan-plesetan itu merupakan hasil ide kreatif santri dan pengurus, di bawah pimpinan umum sebagai pengendali total ponpes. Ide-ide itu didapatkan secara spontan.
"Tujuannya bukan untuk apa-apa. Bentuk improvisasi dari santri dan pengurus," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Rizal menuturkan, soal "sidang" Mahkamah Keluarga, hal itu hanyalah gimmick semata.
"Kita lihat di medsos lagi ada ritme sebuah perjalanan peserta pilpres. Kita ambil, itu semata ide kreatif, bukan maksud menyindir. Ide kreatif santri," ucapnya.
Kata Rizal, penamaan "pilpres" dalam nikah massal ini punya akronim tersendiri, yakni Pemilihan Umum Bakal Calon Pengantin Santri.