CIANJUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).
Ketiganya adalah bagian dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur tersebut.
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengemukakan, para tersangka adalah AH sebagai asisten manajer Spv sales marketing, FMR sebagai Spv sales marketing, dan RTP sebagai Spv operasional.
Baca juga: BUMD Bandung Barat Gaet Singapura Bikin Pupuk Kandang
“Karena kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga dapat dilakukan penahanan atas ketiganya selama 20 hari ke depan atau sampai 20 Februari,” kata Yudi di kantor Kejari Cianjur, Kamis (1/2/2024) malam.
Atas perbuatan ketiga tersangka, megara merugi lebih dari Rp 2,7 miliar.
“Uangnya dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.
Baca juga: Ketua Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Modus para tersangka atas tindak pidana korupsi ini adalah dengan melakukan belanja atau transaksi fiktif di sektor agribisnis yang dilakukannya sejak setahun terakhir.
“Disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.