Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Cirebon Kaji Rekomendasi PSU di 5 TPS

Kompas.com - 16/02/2024, 10:38 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

CIREBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat mengkaji rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi pencoblosan yang ada di dua kecamatan.

“Dari divisi hukum sedang mengkaji rekomendasi ini dan kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, Kamis (15/2/2024) kemarin.

Mardeko menyebut, setelah pengkajian secara internal, KPU Kota Cirebon segera menggelar rapat pleno untuk mempertimbangkan apakah PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) itu bisa dilakukan atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang Potensial Digelar di 1.400 TPS

Menurut dia, KPU Kota Cirebon memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak rekomendasi tersebut. Sebab, dalam melaksanakan PSU ada beberapa hal penting yang mesti dipertimbangkan.

“Kami harus mempersiapkan langkah-langkahnya. Misalnya jumlah pemilih yang datang di TPS apakah jumlahnya akan sama saat PSU dilakukan. Ini yang harus dikaji,” ujar dia.

Mardeko menjelaskan, pada dasarnya rekomendasi itu dikeluarkan untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Namun dalam hal ini, KPU Kota Cirebon menerima tembusan dari usulan tersebut.

Setelah dikeluarkan, kata dia, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

Apabila lewat dari batas tersebut KPU Kota Cirebon artinya tidak melaksanakan PSU.

Mardeko pun mengakui, ada beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan pada proses pencoblosan di lima TPS itu.

Namun demikian, keputusan untuk melakukan PSU harus menunggu hasil pengkajian internal di KPU Kota Cirebon.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada 7 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang di Banten

“Kita harus membuat keputusan bersama (secara internal). Kami tunggu hasil kajian dari divisi hukum KPU,” ujar dia.

Terlepas dari adanya rekomendasi itu, lanjut dia, sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di Kota Cirebon berjalan lancar dan kondusif.

Bahkan, Mardeko mengemukakan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu kali ini akan meningkat atau minimal di atas 80 persen.

“Secara keseluruhan pelaksanaan pemilu di Kota Cirebon berjalan baik dan tidak ada kendala yang menghambat prosesnya (pencoblosan kemarin),” tutur dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) menemukan adanya proses pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi.

Baca juga: Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Kabupaten Bogor: Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Salah satu contohnya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.

Padahal pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.

Bawaslu berpedoman, mekanisme pelaksanaan PSU di Kota Cirebon, mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com