CIREBON, KOMPAS.com - "Marbut adalah ujung tombak pelayanan kemakmuran masjid, maka menjadi wajib hukumnya, dan otomatis berdosa kalau marbut tidak diperhatikan."
Begitu kata Ahmad Yani membuka obrolan pada Selasa (19/3/2024) siang.
Berangkat dari keyakinan itu pula, pria yang menjabat sebagai Ketua Harian DKM Masjid Raya At-Taqwa Cirebon ini menyebut Masjid Raya At-Taqwa memiliki regulasi khusus untuk marbut.
Dia mengatakan, pemahaman marbut sebagai ujung tombak harusnya menjadi prinsip banyak pihak. Hal itu tidak boleh diubah oleh pengurus DKM mana pun, dan harus dipegang teguh.
Pria yang juga menjabat sebagai dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini mengistilahkan marbut adalah orang yang betul-betul khidmat "ngopeni" (mengurusi) semua hal yang berkaitan dengan masjid dan mushola.
Baca juga: Kisah Sadikun, Perantau Asal Blora yang Kini Jadi Marbut Masjid Raya Palapa Baitus Salam
"Masjid nyaman, bersih, rapi, aman, itu karena marbut, kalau tidak ada yang memerhatikan mereka, lalu siapa? Ya kita, pengurus DKM. Sehingga dosa hukumnya DKM tidak memikirkan marbut," tegas Yani.
Kang Yani, sapaan akrabnya, juga mengungkap, kebanyakan pengurus DKM sebuah masjid, dan juga marbut-nya dikelola oleh orang-orang yang secara usia sudah lanjut.
Hal itu memberikan kesan, ada sebuah keengganan dan rasa tidak enak, untuk melakukan banyak hal terkait pengurusan masjid.
Nah, Masjid Raya At-Taqwa keluar dari pola pikir itu. Dia membuat proporsi yang harus dipenuhi yakni, 70 persen berusia muda dan produktif, serta 30 berusia purna.
Tak hanya soal usia, ada pula sejumlah regulasi, yakni sistem rekruitmen, tugas, dan kesejahteraan yang disesuaikan dengan pengalaman kerja, waktu mengabdi, latar belakang pendidikan, serta keahlian.
Masjid Raya At-Taqwa memutuskan untuk menunaikan kewajiban membayar upah senilai UMK Kota Cirebon yakni Rp 2.533.038 sebagai honor pokok.
Baca juga: Selain Jadi Marbut dan Buka Warung Kelontong, Thohir Juga Ngojek untuk Bertahan Hidup
Lalu, ada tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) senilai satu kali honor pokok, dan ada juga tunjangan munggahan senilai Rp 750.000
"Yang unik baru baru ini adalah penerapan upah munggahan. Ini kami memikirkan, para marbut sibuk mengurusi jamaah masjid, agar mereka tidak risau dengan keluarga, kami pikirkan juga dan kasih honor munggahan sebelum masuknya bulan Ramadhan," kata Yani.