Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulang Punggung Keluarga Itu Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk, Kini 3 Anaknya Yatim Piatu...

Kompas.com - 01/04/2024, 08:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Driver ojol tewas ditabrak pengemudi mabuk di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024).

Korban, Irwanto (42), meninggal usai diseruduk mobil yang dikemudikan SKW, seorang mahasiswa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar sempat melayat ke rumah duka.

Eko mengatakan, korban merupakan tulang punggung keluarga.

Kini, tiga anak korban menjadi yatim piatu. Pasalnya, istri korban telah meninggal pada tahun 2019 di Gorontalo.

Tiga anak korban berusia 16, 11, dan 8 tahun.

"Satu anak yang paling kecil di Gorontalo, yang dua di Bandung, dirawat neneknya," ujarnya, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Diduga Mabuk, Mahasiswa di Bandung Tabrak Driver Ojol hingga Tewas

Kronologi pengemudi mabuk tabrak driver ojol di Bandung


Kecelakaan yang menimpa Irwanto terjadi di Jalan BKR, Kecamatan Regol, pada Sabtu pukul 01.20 WIB.

Saat kejadian, Irwanto tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi D 5928 MP.

Tiba-tiba, ia ditabrak mobil Toyota Harier bernomor polisi D 1489 SGR yang berjalan di belakangnya.

"(Korban) meninggal dunia di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung," ucap Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris, Sabtu.

Baca juga: Ojol yang Tewas Tertabrak Mahasiswa Mabuk di Bandung Tinggalkan 3 Anak

Pelaku sempat melarikan diri, bahkan motor korban sampai terseret. Namun, ia berhasil dihentikan oleh warga.

"Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka. Saat diperiksa, SKW mengakui mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.

"Dalam pemeriksaan kemarin dia akui saat itu sedang mabuk," tutur Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Minggu.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Ia juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Baca juga: Mahasiswa Mabuk yang Tabrak Ojol hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Robertus Belarminus), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com