Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 5 April 2024, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi di Jabar

Kompas.com - 03/04/2024, 11:18 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai 5-16 April 2024 truk sumbu tiga yang mengangkut barang selain kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), serta obat-obatan dilarang beroperasi di Jawa Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan kendaraan saat arus mudik lebaran 2024.

Hal ini dijelaskan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).

Sebanyak 27.162 personel diterjunkan dalam operasi Ketupat Lodaya 2024.

Baca juga: Lintasi Pantura Brebes, 14 Truk Sumbu Tiga Dikandangkan Petugas

 

Lalu, petugas tersebut akan ditempatkan di beberapa titik lokasi pos pengamanan di wilayah Jawa Barat, mulai pada tanggal 4-16 April 2024.

Sejumlah rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga one way pun telah disiapkan, seperti contraflow di Tol Jakarta Cikampek (Japek), dan one way di KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung.

"Diprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada H-4 hari Sabtu tanggal 6 April sampai dengan H-2 tanggal 8 April," ucap dia.

"Kemudian puncak arus balik akan terjadi pada hari Sabtu, Minggu, Senin, yaitu tanggal 13, 14, 15, ini karena kita tahu bahwa cuti bersama terakhir adalah di tanggal 15," tambahnya.

Baca juga: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Ruas Tol dan Jalan Alteri Jateng Mulai 5-16 April 2024

Wadirlantas Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Afandi menambahkan, larangan operasional bagi truk sumbu tiga berlaku di jalan arteri dan jalan tol.

"Gak ada pengalihan (untuk kendaraan sumbu tiga), gak boleh berangkat dari pool-nya," ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com