Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jabar Pastikan Tak Ada WFH bagi ASN di Pelayanan Publik

Kompas.com - 16/04/2024, 19:21 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman memastikan tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan dengan pelayanan publik.

"Bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir kerja," ujar dia saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).

Dia menerangkan, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB terkait WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik.

"Dalam surat edaran itu form-nya jelas tegas bahwa bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir baik di unit kerja dan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Herman.

Namun bagi ASN di bagian administrasi pimpinan maupun administrasi pemerintahan dimungkinkan untuk WFH sebanyak 50 persen.

Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Terkait kebijakan tersebut, dia menerangkan Pemrov Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran bagi semua kepala OPD untuk segera ditindaklanjuti.

"Sehingga tanggal sekarang akan mulainya ya tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, dan untuk pelayanan publik tetap 100 persen mulai efektif tidak banyak ba-bi-bu," tegas Herman.

Herman pun mengaku terus memonitor kinerja para ASN mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Jangan sampai usai libur panjang lebaran terjadi penurunan kinerja.

"Kami sudah tugaskan para asisten untuk monitor OPD terkait. Saya sendiri sudah mengingatkan ke pada para sekretaris daerah, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan," kata dia.

"Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal," ujar Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com