BANDUNG, KOMPAS.com - Setiap hari Jumat, Balai Kota Bandung menerapkan program Friday Car Free atau Jumat bebas kendaraan.
Dalam program ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan bermotor jenis apapun masuk ke dalam Balaikota Bandung.
Tapi sepertinya masih banyak ASN yang menyiasatinya. Mereka tetap membawa mobil saat bekerja, kemudian disimpan di sekitar Balaikota.
Baca juga: Madura United Vs Persib Bandung Bakal Dijaga Ribuan Polri-TNI
Karena itu, banyak mobil dinas berplat merah, parkir berjejer di dekat persimpangan Jalan Merdeka dan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di dekat Taman Vanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). Padahal, ruas jalan tersebut adalah kawasan bebas parkir liar.
Di sekitaran tempat parkir dadakan tersebut, terdapat juru pakir yang tidak menggunakan seragam atau identitas menjaga dan mengatur beberapa kendaraan yang hendak parkir.
"Kami sebetulnya sudah mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara semua dan sebagai langkah antisipatif juga sudah menyiapkan beberapa kendaraan diberbagai penjuru. Artinya untuk bisa membawa para ASN datang ke balaikota ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandung, Hikmat Ginanjar saat ditemui di Taman Vanda, Jumat siang.
Baca juga: Bupati Bandung Minta Pemprov Jabar Segera Bangun SMA Tambahan
Setelah menyaksikan banyak ASN yang menyiasati, Pemkot Bandung akan mengevaluasi program Balaikota Bebas Kendaraan tersebut.
Ketika ditanya sanksi kepada ASN yang tetap nekat membawa kendaraan dan parkir di bahu jalan dekat Balaikota Bandung, Hikmat belum mau memberikan jawaban pasti.
"Nanti kita evaluasi semuanya sesuai dengan apa yang ditemukan hari ini. Nanti saya suruh Kadishub untuk mengecek. Tentunya kita sering mengingatkan kembali supaya menaati. Yang penting saat ini kawasan balaikota bebas kendaraan," ungkap Hikmat.
Diberitakan sebelumnya, Balai Kota Bandung, Jawa Barat, akan berlaku hari bebas kendaraan bermotor pada setiap Jumat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, program ini diterapkan mulai 10 Mei 2024.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai maupun pimpinan yang berkantor di Balai Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.