BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang melakukan penelusuran terkait kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di Perairan Cirewang, Desa Pangerangan, Kecamatan Legok Kulon, Kabupaten Subang.
Sebanyak 307 bidang obyek laut dengan luas 462 hektar telah disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menginstruksikan Pj Bupati Subang, Ade Afriandi, untuk melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengenai kasus ini.
Baca juga: Peredaran 5 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Teh di Subang Terungkap
Bey mengakui belum mengetahui detail tentang pencatutan nama nelayan dalam sertifikat tersebut, mengingat para nelayan setempat merasa tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, penelusuran yang komprehensif diperlukan dengan menggandeng BPN setempat agar tidak ada warga yang tidak bersalah dirugikan.
"Itu sedang kami cek, ini kan BPN sebetulnya, dan kenapa sampai bisa seperti itu. Hal ini tentunya harus kita perhatikan betul, jangan-jangan nanti ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa," tambah Bey.
Baca juga: Pemprov Jabar Disebut Sudah Tolak Tiga Kali Izin Pagar Laut di Bekasi
Dari informasi yang diperoleh, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektar di Perairan Cirewang.
Luasan area perairan tersebut mencakup Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang