BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan anaknya berinisial NAT (19), ustaz berinisial EE di Bandung dan tiga kerabatnya bakal kembali diperiksa lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan pekan depan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Kompol Anton yang ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Ustaz Kondang EE di Bandung Jadi Tersangka KDRT terhadap Anaknya
Anton menyebut bahwa surat pemanggilan ini dilakukan guna pendalaman kasus KDRT tersebut.
"Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak, kita lihat," kata Anton.
Apabila dalam pemanggilan ini, tersangka mangkir atau tak bisa hadir karena berhalangan, polisi akan mengirimkan surat pemanggilan kedua lanjutan.
"Nanti akan kami cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak, kami akan melayangkan surat panggilan kedua," katanya.
Namun, jika kedua surat panggilan ini diabaikan tersangka, tak menutup kemungkinan polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Alasan Ustaz Kondang EE di Bandung Belum Jadi Tersangka Dugaan KDRT
Diberitakan sebelumnya, Ustaz EE dilaporkan anaknya berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kasatreskrim yang saat itu dipimpin AKBP Abdul Rahman mengungkap bahwa laporan tersebut dilayangkan untuk beberapa orang, termasuk Ustaz EE.
Dalam laporan yang diterima, anaknya diduga mengalami tindak kekerasan tidak hanya oleh ayahnya, tetapi juga oleh pihak lainnya.
"Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun, saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Adapun barang bukti masih dalam pendalaman.
Penyidik telah meminta pelapor untuk melakukan visum.
"Dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu adalah bentuk pemukulan. Terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit," ucapnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, polisi akhirnya menetapkan Ustaz EE dan tiga kerabatnya sebagai tersangka KDRT.
"Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya," kata Anton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang