Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung, Masih Pelajar hingga 15 Orang Diamankan

Kompas.com - 15/03/2021, 11:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi konvoi ugal-ugalan kendaraan bermotor di Bandung, Jawa Barat.

Usai video itu viral, polisi langsung bergerak hingga berhasil mengamankan 15 orang.

Selain itu, turut juga diamakan 10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan mengunakan knalpot bising.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata remaja yang melakukan aksi konvoi tersebut masih pelajar.

Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Mengganggu ketertiban lalu lintas

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.

Karena diniai meresahkan, pihaknya kemudian melakukan penindakan. Penindakan dilakukan setelah video konvoi gerombolan bermotor itu viral di media sosial.

Kemudian, polisi berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Di Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di Kota Bandung ini," kata Rano di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung Ternyata Masih Pelajar

 

2. 15 orang dan 10 motor diamankan

Ilustrasi motor gede (moge) dan penunggangnya.SHUTTERSTOCK/SIYANIGHT Ilustrasi motor gede (moge) dan penunggangnya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan belasan pemuda.

"Kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," ungkpanya.

Kata Rano, saat diamankan, banyak dari para pengendara itu tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com