Kendati demikian, ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.
Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.
Selain itu, pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini diambil untuk menekan penyebaran pandemi virus corona di Indonesia. Pemerintah tak ingin lagi kasus penuluaran kembali melonjak usai masa liburan panjang.
"Pemerintah coba belajar dari pengalaman dan berusaha menerapkan kebijakan dengan prinsip utama keselataman dan kesehatan masyarakat," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.