Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pelaku Terkait Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Remaja 14 Tahun di Bandung

Kompas.com - 04/01/2022, 16:35 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap pelaku pemerkosaan terhadap remaja 14 tahun yang sempat dijual dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka IM, MS dan SV.

Adapun tersangka ini yakni AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30).

Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan, bahwa keempat pelaku ini pernah berhubungan badan dengan korban.

Baca juga: Komnas PA Kutuk Tindakan Tersangka yang Perkosa dan Jual Remaja 14 Tahun: Biadab dan Tak Berperikemanusiaan

"Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).

Aswin menjelaskan bahwa, keempat pelaku ini berhubungan badan dengan korban setelah mengetahui informasi korban yang dipasang di akun perpesanan singkat.

Akun itu sebenarnya dibuat dan dikelola oleh tersangka IM, MS dan SV.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Remaja 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Bandung

"Iya, jadi seperti yang pernah dirilis sebelumnya, tiga tersangka awal itu melakukan komunikasi dengan para tersangka lainnya menggunakan MiChat dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka untuk mengunakan jasa itu, jadi itu modusnya," ucap Aswin.

Saat ini para tersangka telah dilakukan pendalaman penyidik dan penahanan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung.

"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 76 jo pasal 88 UU Nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak, berarti total yang sudah ditangkap itu 7 orang," kata Aswin.

Saat ini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan serta dijual melalui aplikasi pesan singkat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polrestabes Bandung lalu menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial SV (16), IM (18), dan MS (18).

Adapun ketiganya memiliki perannya masing-masing, dari memperkosa hingga menjual korban melalui MiChat.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual Jadi PSK di Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com