Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Kompas.com - 10/01/2022, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pemilik pondok pesantren itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

Polresta Bandung melakukan rilis penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku pemerkosaan terhadap tiga santriwati di Kabupaten Bandung.

Tersangka H dihadirkan dalam rilis tersebut.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

 

Pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Didampingi petugas, pelaku diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis itu.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo sempat bertanya kepada pelaku saat rilis tersebut.

"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?," kata Kusworo.

Tersangka H menjawab bahwa tindakan tersebut pada tahun 2019.

"Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.

Tersangka H hanya menjawab menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

"Sangat menyesal sekali," ucapnya.

Seperti diketahui, tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Awalnya, korban yang melapor hanya satu, namun seiring waktu, laporan dari korban bertambah, sehingga semuanya diketahui ada tiga korban.

Menurut polisi, para santriwati ini disetubuhi tersangka sejak tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut dilakukan pemilik pondok pesantren di ruangannya.

Adapun modus pencabulan ini dengan cara pelaku hendak mengisi tenaga dalam korban, lalu kemudian melakukan pemijatan terhadap korban hingga akhirnya dilakukan persetubuhan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com