GARUT, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati, diharapkan bisa memberikan efek jera.
Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak.
Hal ini disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawan.
"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera yang kuat, sehingga kasus kekerasan seksual pada anak menurun," ujar Diah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Diah, hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual pada anak, termasuk hingga hukuman mati.
Sebab, pelaku telah merusak masa depan anak yang menjadi korban.
Diah menuturkan, dari pengalamannya di P2TP2A, perlu upaya besar merehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual.
Padahal, anak-anak adalah generasi penerus bangsa.
"Dampaknya bisa sampai merusak masa depan bangsa ini. Makanya sanksinya juga harus berat," kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia
Diah menyampaikan, upaya rehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual harus berkelanjutan.
Para korban harus didampingi hingga benar-benar bisa membangun hidupnya kembali.
Bahkan, bisa sampai mereka dewasa.
"Pendampingannya bisa sampai mereka dewasa, berumah tangga, membangun kehidupan baru, jangan sampai traumanya merusak hidup mereka kelak," kata Diah.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban
Selama lima tahun menjadi Ketua P2TP2A, Diah banyak bersentuhan dengan anak-anak korban kekerasan seksual.
Selama itu, Diah mengaku perasaannya sangat bercampur aduk.
"Sedih, marah, prihatin, kecewa, tapi bisa bercampur rasa bahagia saat melihat mereka bisa membangun kehidupan kembali, rasa percaya dirinya kembali, bisa berkarya di masyarakat," kata Diah.