Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 17/01/2022, 15:36 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 Santriwati di Bandung. Rencana, sidang bakal digelar pada Kamis 20 Januari 2022 mendatang.

Hal ini merupakan tanggapan dari tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Nanti hari Kamis, saya dari kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis, dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan, terhadap tuntutan tersebut," kata Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo dihubungi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

Ira mengaku bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan terdakwa, bahwa pihak Herry akan mempersiapkan pembelaan.

"Sudah (ngobrol), pasti kita dipersidangan bertemu. Bahwa kita akan mempersiapkan pembelaan," ucap Ira.

Dikatakan, dalam sidang selanjutnya, Herry diberikan kesempatan untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU.

"Iya betul. Nanti kita diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan Kamis tanggal 20 baik dari saya dan Herry," ucapnya.

Menurut Ira, dalam persidangan selanjutnya, Herry bakal menyampaikan pembelaannya secara langsung di pengadilan.

"Herry diberi kesempatan untuk ungkapkan sendiri," ujarnya

Disinggung soal kondisi Herry usai mendengar tuntutan Jaksa, Ira mengaku tak bisa mengungkapkannya.

"Saya tidak bisa infokan itu, karena apapun yang dirasakan Herry kita tidak bisa ungkapkan di muka umum. Nanti jadi blunder, fakta persidangan tidak boleh diketahui umum," ucapnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com