Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya otang lain yang membuat video asusila dengan JL.
"Belum kami gali mendalam apakah teman-temannya juga pernah berhubungan dengan JL," kata Hendri.
Hendri mengatakan, tersangka membagikan cuplikan video tak senonoh itu melalui akun Twitter tersangka JL pada Jumat (28/1/2022).
Dalam video berdurasi 38 detik itu disertai narasi, "Fullnya join telegram ya not for free".
"Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter," kata Hendri.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Laki-laki Pemeran Video Asusila Sesama Jenis di Banjarnegara
JL dan VD dijerat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri.
Baca juga: Pasangan Gay di Banjarnegara yang Buat Video Asusila Awalnya Berkenalan via Aplikasi Chatting
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.