Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merangkai Fakta Sidang Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Alasan Tak Dihukum Mati, Hal Memberatkan hingga Biaya Restitusi

Kompas.com, 19 Februari 2022, 07:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan hanya tertunduk saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnowo Suryo memvonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: Putusan Hakim, Anak dari Korban Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

Hal memberatkan

Dalam sidang, Yohanes mengungkapkan sederet hal yang memberatkan hukuman Herry, antara lain  tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Lalu, perbuatan Herry juga merusak sistem kepercayaan yang dianut korban, dan tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Baca juga: Alasan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Tak hanya itu, Hakim berpandangan, perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara selama proses penyelidikan hingga persidahan, hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Soal hukuman mati dan kebiri kimia

Lalu, terkait tuntutan jaksa yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia, hakim tak meloloskannya.

Menurut Yohanes, berdasar Pasal 67 KUHP, hukuman kebiri kimia tak mungkin dilakukan terhadap Herry Wirawan.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca juga: Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Tanggapan Herry

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Setelah mendengar vonis itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo menjelaskan, kliennya berkehendak pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.

Pihaknya mengaku sudah memberi pertimbangan dan penjelasan terkait vonis itu kepada Herry.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Kejati Jabar memilih sikap menghormati keputusan hakim tersebut.

Baca juga: Anak dari Korban Herry Wirawan Akan Dirawat Pemprov Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Herry telah terbukti bersalam karena memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Lalu, terdakwa juga diketahui memperkosa korban di gedung yayasan ks, pesantren tm, pesantren mh, basecamp, apartemen ts Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Mirisnya, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Faktanya

Keluarga ingin Herry dihukum mati

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa saat sebelum sidang dimulai keluarga korban sempat menyampaikan harapannya agar Herry dijatuhi hukuman mati.

Pasalnya, tindakan Herry sudah diluar batas kemanusiaan dan membuat penderitaan bagi para korban.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAD Bandung: Terlalu Ringan, Tak Sebanding Penderitaan Korban

"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi.

Namun demkian, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyatakan, putusan vonis hakim telah memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.

Dirinya juga mengatakan, vonis itu sudah memberi efek jera bagi terdakwa.

"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).

Biaya restitusi 

Dilansir dari Antara, Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menghormati putusan majelis hakim soal biaya restitusi bagi korban Herry Wirawan ke KPPPA.

Yudi menilai, putusan hakim tersebut sifatnya mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Selain itu, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.

"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Sebagai informasi, hakim memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk para agar dibebankan ke KPPPA.

Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan.

Namun, mengacu pada Pasal 67 KUHP, biaya itu tak dapat dibebankan ke terdakwa karena dihukum penjara seumur hidup. 

(Penulis : Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Mutia Fauzia, Ardito Ramadhan|Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana, Khairina, Abba Gabrillin)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Kebun Teh Pangalengan, Dedi Mulyadi: Ini Peringatan untuk Semua
Kasus Kebun Teh Pangalengan, Dedi Mulyadi: Ini Peringatan untuk Semua
Bandung
Polisi Lacak Keberadaan Streamer Resbob dari Jakarta hingga ke Jatim
Polisi Lacak Keberadaan Streamer Resbob dari Jakarta hingga ke Jatim
Bandung
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Bandung
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Bandung
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau