Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Para Korban PO Minyak Goreng Murah di Bandung, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Kompas.com, 25 Februari 2022, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Puluhan warga di  Jawa Barat, khususnya di Bandung menjadi korban penipuan saat akan memborong minyak goreng dengan harga murah.

Kerugian para korban disebutkan mencapai Rp Rp 1, 6 miliar. Sementara terduga pelaku, seorang ibu rumah tangga berinsial IR tak diketahui keberadaannya.

Modus yang dilakukan IR adalah menawarkan minyak goreng harga murah dengan sistem pre-order. Setelah korban transfer, barang pesanan tak kunjung dikirimkan

Berikut cerita para korban yang mengaku ditipu IR.

Baca juga: Minyak Curah di Semarang Masih Rp 14.000 per Liter, Pedagang Enggan Jual Sesuai HET

Pesan 50 karton dan transfer Rp 10 juta

Ayu Ratna, warga Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung mengaku menjadi korban IR.

Ia tergiur membeli minyak ke IR karena harganya murah. Selain itu ia percaya karena ada tetangganya yang lebih dulu berlangganan ke IR dan tak mendapatkan masalah.

Singkat kata, ia pun membeli minyak goreng premium merek Bimoli kemasan dua liter sebanyak 50 karton dengan biaya Rp 10 juta dibayar awal.

Pada pembelian bulan Desember 2021, barang yang dijanjikan datang dan dikirim.

Baca juga: Kusyati Gagal Beli Minyak Goreng Murah karena Kecopetan: Saya Relakan dan Pulang

Lalu IR kembali menawarkan harga promo Bimoli yakni Rp 30.000 per dua liter. Saat itu, harga di pasaran mencapai Rp 38.500.

"Kemudian dia (terduga pelaku) nawarin lagi harga promo 100 karton, Bimoli per 2 liter cuma Rp 30.000. saat harga normalnya Rp 38.500. Karena percaya, saya ikutan beli, Rp 18 jutaan sekian," katanya.

Pada pemesanan kedua, pengiriman tidak berjalan seperti seharusnya.

Satu minggu setelah transfer, minyak yang dipesan tak kunjung datang. IR selalu terus memberikan alasan saat ditanya tentang pesanannya. Hal tersebut membuat Ayu curiga.

Baca juga: Dugaan Penipuan Penjual Minyak Goreng di Bandung, Korban Rugi Rp 243 Juta

"Pengirimannya ketunda terus, alasannya karena nunggu dari gudangnya kosong, terus dia bilang dananya mau dikembalikan," ucapnya.

Namun, proses pengembalian uang pun, kata Ayu, tidak semulus yang dibayangkan. Lagi-lagi, IR mengundur-undur waktu.

"Pada Januari awal, saya bilang mau nyuruh orang buat nagih ke pelaku. Tapi, kemudian dia transfer Rp 8 juta sama Rp 2 juta, jadi masih ada sisa Rp 8 juta lagi," katanya.

Ayu mengaku sudah berulangkali berusaha menemui IR dengan mendatangi rumahnya di kawasan Panyilekan, Kota Bandung. Namun, IR tak pernah ada.

Baca juga: Polres Kepahiang Sita 480 Liter Minyak Goreng yang Diduga Ditimbun

"Kami curiga dia sedang mencari mangsa ke daerah lain supaya bisa nutupi ke korban yang di sini," katanya.

Ayu mengatakan sejauh ini total ada 22 orang yang menjadi korban IR termasuk dirinya dengan besar kerugian bervariasi.

"Paling besar sampai ratusan juta. Pokoknya, utang pelaku kepada ke-22 korban, totalnya sampai Rp 1,6 miliar. Korban rata-rata orang sini (Bandung), paling jauh itu di Garut, di Limbangan," ujarnya.

Ayu mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cileunyi.

"Kami sudah lapor ke Polsek Cileunyi bareng sama yang lain, lima orang. Ada juga yang lapor ke Polsek Limbangan. Pelaku sempat datang satu kali pas panggilan, selanjutnya tidak datang lagi, menghilang," katanya.

Ayu mengatakan pelaku bukanlah seorang pengusaha, namun ibu rumah tangga muda yang usianya sekitar 25 tahun.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Mendag Lutfi: Saya Memastikan Distribusi Akan Cepat Sampai di Pasar

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau