Kasus arisan bodong di Sumedang ini telah ditangani Polda Jabar. Terduga pelaku pun telah dibawa ke Mapolda Jabar.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) Billy Maulana Cahya menyampaikan, jumlah pelapor semakin bertambah.
"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," jelasnya, Selasa (1/3/2022), dilansir dari Tribun Jabar.
Polisi memeriksa kasus ini secara maraton sejak Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022) dini hari.
Billy menerangkan, ada empat pasal pidana yang kemungkinan bakal dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong. Selain pasal penipuan dan penggelapan di KUHPidana, MAW kemungkinan dapat dijerat pidana lain, seperti tindak pidana pencucian uang hingga pidana ITE.
"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus pidana di pencucian uang dan ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer. Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," imbuhnya.
Billy menyebutkan, hasil gelar perkara kasus arisan bodong ini akan keluar pada Selasa (1/3/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ngaku Tak sanggup Balikin Duit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.