Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Nurhayati Resmi Dibatalkan Kejaksaan Negeri Cirebon

Kompas.com - 01/03/2022, 21:57 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nurhayati.

Dengan demikian, status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan.

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam.

Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis

Hutamrin mengatakan, Polres Cirebon Kota sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Supriyadi dan tersangka Nurhayati.

Keduanya dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Namun, menurut Hutamrin, Kejari melakukan penelitian dan menentukan bahwa petugas belum menemukan niat jahat Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," kata Hutamrin.

Baca juga: Polri Sebut Penetapan Status Tersangka Nurhayati Sudah Sesuai Prosedur, tetapi...

Hutamrin mengatakan, keputusan ini juga atas kerja sama dengan Polres Cirebon Kota.

Pengumuman ini disampaikan agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum dan segera bebas dari status tersangka.

Sementara itu, status tersangka Supriyadi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tetap dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com