Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang, Salah Satunya Pelaku Kerap Pamer Uang di Medsos

Kompas.com - 02/03/2022, 06:10 WIB
Rachmawati

Editor

 

3. Didatangi puluhan korban ke Polsek

Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatni mengatakan MWA menginap dua hari, 26-27 Februari 2022, di Mapolsek Jatinangor karena rumahnya digeruduk para korban.

Menurut Aan, MAW dan keluarganya berlindung ke kantor polisi untuk menghindari amukan puluhan korbannya. Aan menuturkan, selama di mapolsek, MAW tampak sangat tertekan.

Meski berada di Polsek, MAW tetap didatangi oleh korban arisan bodong.

Kapolsek akhirnya memutuskan untuk memediasi mereka. Dari mediasi itu disepakati bahwa MAW akan mengembalikan uang para korban pada Senin (28/2/2022).

"Namun, pesimistis ya, uang senilai sekitar Rp 20 miliar dikembalikan dalam dua hari," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong di Sumedang, Kerugian Korban Disebut Mencapai Rp 16 M

4. Ada 34 member lapor ke polisi

Ilustrasi arisan onlinestocksnap Ilustrasi arisan online
Kasus arisan bodong di Sumedang ini telah ditangani Polda Jabar dan MAW telah dibawa ke Mapolda Jabar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) Billy Maulana Cahya menyampaikan, jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," jelasnya, Selasa (1/3/2022).

Polisi pun memeriksa kasus ini secara maraton sejak Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022) dini hari.

Baca juga: Briptu MS Diduga Bantu Istrinya Menjalankan Arisan Online Bodong, Dana Masuk ke Rekeningnya

5. Modus pelaku, beri fee member Rp 250.000

Tak hanya MAW, sang suami pun ikut terlibat dalam kasus arisan online tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya, HTP adalah menawarkan lelang arisan kepada korban dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

"Maka member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000. Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," kata Tompo dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Namun, saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

"Arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ucap Tompo.

Baca juga: Briptu MS, Suami dari Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Jadi Tersangka

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com