Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Jumlah Pelapor Arisan Bodong di Sumedang dan Kabupaten Bandung

Kompas.com - 07/03/2022, 16:02 WIB
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan suami istri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Kerugian yang disebabkan arisan bodong ini diduga mencapai Rp 21 miliar.

Modusnya, kedua tersangka MAW menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1 juta. Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Baca juga: 7 Fakta Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang, Salah Satunya Pelaku Kerap Pamer Uang di Medsos

Akan tetapi, saat jatuh tempo pembayaran arisan, mereka tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban. Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com