Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Handi-Salsabila, Terungkap Kolonel Priyanto Minta Anak Buah Jangan Cengeng dan Buang Mayat Korban

Kompas.com - 09/03/2022, 11:05 WIB
Rachmawati

Editor

 

Saksi mengatakan Handi masih hidup dan merintih kesakitan

Saat sidang, Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan jika korban Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan luar dan dalam jasad Handi. Saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air. Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya. Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Sementara itu warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi juga mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel.

Baca juga: Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit, Korban Dibuang di Cilacap

Kolonel Priyanto didakwa berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Pasal 340 KUHP

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com