Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 2 Oknum BPK Jabar yang Diduga Peras RSUD dan Puskesmas Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 31/03/2022, 11:51 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan dua anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pemerasan terhadap Rumah sakit dan Puskemas di Kabupaten Bekasi.

Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan pun mengungkapkan kronologi OTT dua oknum BPK berinisial AMR dan F tersebut.

Dikatakan Ricky, pada Senin (28/3/2022) sore, pihaknya mendapatkan informasi dari korban yang diduga diperas oleh oknum BPK tersebut.

"Saat itu (informasi) disampaikan ke kasipidsus," ucap Ricky, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan, Kejati Jabar Tangkap 2 Oknum BPK RI

Pada Selasa (29/3/2022) pagi, Ricky menyampaikan ke anggotanya untuk melakukan operasi intelijen tertutup.

Setelah mendapatkan data dan informasi akurat, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat 

"Kami mendapat bukti lengkap. Dari saksi 4 orang kami periksa, pemerasan ini terkait dua unit kerja pertama dari UPTD puskesmas Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 17 Puskesmas kemudian Rp 100 juta dari RSUD cabang Bungin," kata Ricky.

Ricky menerangkan, F dan AMR awalnya meminta Rp 500 juta dari RSUD karena mereka menyebut ada lima temuan masalah terkait laporan pertanggungjawaban.

"Untuk bisa menghilangkan temuan tersebut, anggota (RS) meminta kompensasi. Karena tidak sanggup mereka hanya menyanggupi Rp 100 juta, 250 juta dari beberapa puskesmas," tambahnya.

Baca juga: Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan kepada Kadinkes Riau Terancam 6 Tahun Penjara

Tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan oknum berinisial AMR dan F di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu 30 Maret 2022.

Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta yang diberikan pihak RSUD dan puskesmas.

Saat ini, dua orang auditor BPK yang diamankan itu masih dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com