Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tak Berhak Adili Bahar

Kompas.com - 12/04/2022, 13:44 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022).

Sidang yang digelar secara offline dengan agenda ekspesi ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Bahar yang berjumlah 5-6 orang secara bergantian.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A tak berwenang mengadili Bahar bin Smith.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Akan Buktikan Saya Tidak Beritakan Kebohongan

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith mengatakan, penuntut umum menyidangkan perkara di PN Bandung berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022.

Keputusan itu dinilainya cacat hukum bahkan menabrak asas dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal 85 KUHAP

"Sehingga klien kami Habib bahar bin Smith yang harus didudukkan secara paksa sebagai pesakitan di pengadilan, yang menurut KUHAP tak berwenang menangani perkara aquo," ucap kuasa hukum Bahar saat membacakan surat eksepsi di Selasa (12/4/2022).

Dalam surat eksepsi itu, kriteria pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum yakni di mana tindak pidana itu dilakukan (locus dikti) dan tempat tinggal terdakwa dan tempat tinggal sebagian saksi yang dipanggil.

Kuasa hukum menerangkan berdasarkan surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana (locus dikti) di Kampung Cibisoro RT. 003 RW. 008 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) maka yang berwenang mengadili Perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum Bahar juga menyampaikan bahwa dalam berkas perkara tercatat sebagian besar saksi beralamat di Kabupaten Bandung.

"Maka tentunya hal memudahkan Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memanggil, dan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa di persidangan demi memperoleh kebenaran materiil," ucapnya.

Dengan disidangkan di Kabupaten Bandung, kata kuasa hukum Bahar, maka hal ini memenuhi pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Baca juga: Bahar bin Smith Sempat Minta Sejumlah Pimpinan Ponpes Jabar dan Ketua MUI Garut Dihadirkan dalam Sidang

Dia juga menilai bahwa dalam prinsip dasar hukum pidana, mengadili suatu perkara dimana tempat kejadian berlaku universal, kecuali perkara ini bersifat ekstra ordinary seperti genosida dan kejahatan HAM.

"Faktanya perkara yang sedang disidangkan ini tidak bersifat ekstra ordinary sebagaimana kejahatan Genosida," ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut, kuasa hukum Bahar berpendapat bahwa majelis hakim dapat mengadili Bahar bin Smit berdasarkan tempat kejadian perkara itu terjadi.

"Oleh karena itu proses peradilan yang adil dan tepat adalah dengan mengadili terdakwa berdasarkan locus delicti yang didakwakan yaitu di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung agar proses peradilan perkara ini tidak cacat formal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com