Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat

Kompas.com - 17/04/2022, 15:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jawa Barat tahun ini tertuang dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.

Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat:

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Kota Bandung: Rp 32.000

Kota Depok: Rp 45.000

Kota Bogor: Rp 45.000

Kota Cimahi: Rp 30.000

Kota Bekasi: Rp 40.000

Kota Tasikmalaya: Rp 30.000

Kota Banjar: Rp 25.000

Kota Cirebon: Rp. 35.000

Kota Sukabumi: Rp. 33.000

Kabupaten Bandung: Rp.32.500

Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com