Pria yang menghentikan ambulans tersebut ternyata bukan anggota polisi. Dia adalah H Sudirman yang bekerja sebagai PNS di Polres Sukabumi.
Setelah kejadian tersebut, ia mengunggah video permintaan maaf yang menyebar di media sosial.
"Mohon maaf kepada sopir ambulans yang tadi sempat terhenti dan juga kepada keluarga yang ada di dalam ambulans mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sudirman dalam video singkat.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku sudak melakukan klarifikasi kepada H Sudirman.
Baca juga: Videonya Adang Ambulans Viral, PNS Polres Sukabumi: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niatan
Menurut Dedy, Sudirman sengaja menghampiri ambulans untuk memastikan jika mobil tersebut membawa pasien.
"Tidak ada pemukulan atau penganiayaan," ujar dia.
Kapolres juga membenarkan jika Dirman telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien melalui video.
"Untuk perkaranya tetap akan diproses sesuai dengan skema internal kepolisian," kata dia.
Walaupun sudah islah, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut.
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria Menghalangi Ambulans yang Membawa Pasien Darurat
Pihak RSUD Jampangkulon angkat suara terkait kasus pengadangan ambulans yang membawa pasien.
Direktur RSU Jampangkulon, dr Rochady, mengatakan telah bertemu langsung dengan oknum PNS Polri itu di Mapolres Sukabumi, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, oknum PNS Polri telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien.
Saat ini pihak RSU Jampangkulon menyerahkan penanganan perkara pengadangan ambulans itu ke Polres Sukabumi.
Baca juga: Ambulans Kecelakaan di Salatiga, Jenazah Terlempar Keluar
Ia juga mengatakan kondisi pasien bayi masih dalam penanganan tim medis RSUD R Syamsudin.
Menurutnya pasien bayi tersebut mengalami gejala gangguan pernapasan.
"Itu bayi memang kondisi sesak akibat air susu yang masuk ke paru-parunya, insyaallah didoakan saja, mudah-mudahan diberi kekuatan dan kesembuhan di rumah sakit," ucapnya dikutip dari Tribun Jabar.