Sementara itu Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (Kabid UPK) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengatakan, emergency atau kasus darurat merupakan golden hours (waktu emas) untuk mempercepat pertolongan pasien.
Hal tersebut dia ungkapan terkait pengadangan ambulans yang membaw apasien.
"Saya cuma melihat di video, kalau saya melihatnya urgensi ambulans untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan itu yang saya sikapi. Artinya ketika di penyelamatan nyawa itu di kasus emergency itu ada yang dinamakan golden hours atau waktu emas, artinya ketika lebih cepat nyampe tempat rujukan itu kemungkinan keberhasilannya itu lebih besar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Video Viral, Mobil Dinas Kasatpol PP Banda Aceh Halangi Laju Ambulans
"Dikorelasikan dengan kemarin, kejadian ambulans itu saya lihat sopir ambulans itu berupaya mengantarkan pasien lebih cepat ke tempat rujukan, sehingga mungkin kejadian-kejadian yang di jalan itu salah satunya sopir ambulans menghindari hambatan, salah satunya dari kemacetan, itu mungkin pada prinsipnya," ujarnya.
Ia mengatakan dalam kondisi penyelamatan, ambulans diberikan perlakuaan khusus di jalan dan sudah tertuang dalam undang-undang.
"Jadi kalau dalam konteks penyelamatan nyawa dan urgensinya seperti itu. Jadi memang kita harapkan tidak ada hambatan di jalan, jadi cepat nyampe. Dari pasal 135 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, syarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah, ini kan artinya ada perlakuan khusus di jalan," katanya.
Baca juga: Kendaraan Terjun ke Jurang 60 Meter, Sopir Ambulans di Garut Bertahan Semalaman
"Tujuannya (UU) untuk mempercepat sampainya pasien yang dirujuk ke tempat rujukan," jelasnya.
Masykur mengaku menyayangkan pengadangan ambulans yang dilakukan oknum PNS Polri tersebut. Termasuk adanya gerakan tangan memukul mobil ambulans oleh oknum PNS Polri itu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Khairina), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.