SUMEDANG, KOMPAS.com - Pascabanjir bandang yang terjadi pada Rabu (4/5/2022) sore, Kepolisian Resor Sumedang menutup sementara semua obyek wisata yang ada di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, penutupan itu meliputi semua obyek wisata yang ada di Desa Citengah.
Penutupan obyek wisata yang berada di bantaran sungai itu berlaku mulai Jumat (6/5/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Remaja Asal Indramayu Hilang Terseret Banjir Bandang Saat Berwisata di Sungai Citengah Sumedang
"Selain banjir bandang, di sejumlah obyek wisata juga terdapat longsoran, meski kecil tapi sangat rawan. Sehingga diputuskan, semua obyek wisata di Desa Citengah ditutup untuk sementara," kata Dedi kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat siang.
Dedi menuturkan, selain menutup sementara obyek wisata, Polres Sumedang juga menyelidiki kejadian banjir bandang yang menerjang dua desa, yaitu Desa Citengah dan Desa Cipancar.
"Saat ini kami mulai melakukan penyelidikan terkait izin pendirian bangunan vila dan obyek wisata River Inn dan Kalana di Desa Citengah. Dua obyek wisata ini merupakan lokasi hanyutnya salah seorang wisatawan asal Indramayu," tutur Dedi.
Baca juga: Terjebak 3 Jam di Sumedang, Pemudik Asal Bekasi: Ikut Petunjuk Petugas Tetap Kena Macet
Dedi menyebutkan, penyelidikan juga dilakukan terhadap izin pendirian bangunan di lokasi obyek wisata lainnya, mulai dari wilayah Cisoka hingga Citengah yang merupakan tanah lindung, lahan milik negara, yang merupakan daerah resapan air.
"Penyelidikan meliputi seluruh pendirian izin di jalur wisata mulai dari Citengah hingga Cisoka yang rawan longsor," sebut Dedi.
Dedi mengatakan, saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik obyek wisata untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan menggandeng tim ahli dari akademisi untuk menganalisa dan pengamatan lapangan terkait pemanfaatan lahan di wilayah Citengah hingga Cisoka. Jika ada pengelola wisata yang melanggar aturan, tentunya akan kami tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dedi.