Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga autopsi.
Polisi kemudian menyebut S tewas karena dianiaya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebutkan, dari hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri, S tewas bukan karena benturan di kepala tetapi jerat tali di leher.
Tomy mengatakan, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh S, bocah 14 tahun yang tewas karena dianiaya kakak iparnya, T.
T diketahui menampar muka S beberapa kali. S pun pingsan. T kemudian membenturkan kepala S ke tembok jembatan.
Tomy menyebutkan, T mengira S meninggal dunia saat pingsan usai dibenturkan. Karenanya T kemudian kebingungan dan sempat mengecek kondisi napas S. Karenanya T mensiasati kematian S tampak seperti bunuh diri, dengan cara mengikat tali pada leher yang dikaitkan pada batang kayu. Batang kayu itu diletakkan di rongga kolong jembatan.
Aldi menyebut butuh empat hari bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tewasnya S hingga penetapan tersangka. Setelah menemukan kejanggalan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan.
Polisi menetapkan T bin W (26) sebagai tersangka. T merupakan kakak ipar S.
T kini telah ditahan.
Baca juga: Polisi: Bocah 14 Tahun di Karawang Meninggal karena Jerat Tali di Leher
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, motif dari penganiayaan T terhadap S karena kesal. S diketahui turut tinggal di rumah T bersama kakak kandungnya.
Rumah itu juga sekaligus dijadikan bengkel dan tambal ban motor yang letaknya di Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, teoat di belakang PT TMMIN. Selain itu, mereka juga menjual bensin.
Kekesalan itu, kata Aldi, di antaranya karena percekcokan perihal menjual bensin dan kehidupan di rumah.
"Korban (S) sering meninggalkan rumah, si pelaku (T) kesal terhadap si korban," kata dia.
Persoalan bensin ini, kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, beberapa kali ada pelanggan yang tak langsung bayar setelah menuang ke dalam tangki motor. Oleh T, S diminta menegur dan meminta bayar. Kejadian itu, menurut T, terjadi beberapa kali.
"Saat ditegur, S pergi," kata Tomy.
T disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. T ditetapkan tersangka penganiayaan fisik terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan mengungkapkan perihal latar belakang ekonomi keluarga S.
Ia mendatangi kediaman orangtua korban yang lokasinya memakan waktu kurang lebih 1 jam perjalanan dari Kota Karawang ,tepatnya berada di kawasan hutan di Kecamatan Ciampel.