Sesampainya di Sawangan, Depok, AM dan TO mulai menganiaya korban hingga tewas.
"Dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil memastikan korbannya sudah mati," bebernya.
Selanjutnya mereka kembali melajukan kendaraan ke arah Kemang, Kabupaten Bogor. Di sana, AM dan TO menggotong tubuh ZB lalu membuang jasadnya.
Pada Sabtu (21/5/2022), jasad korban ditemukan tanpa identitas. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapat identitas korban.
"Menurut pelaku (Bogor) itu paling sepi dan kondusif untuk dibuang mayat korbannya di tempat tersebut (selokan di Kemang)," ujarnya.
Kini, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun.
"Jadi AM dan TO mau nagih utang kemudian karena korban tidak punya, mau pinjam juga tidak punya, akhirnya dieksekusi di mobil. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan beberapa barang-barang milik korban," jelas Iman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.