Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke kantor polisi atas perbuatan itu.
Polisi lalu menangkap E di rumahnya di Kecamatan Tawang, Tasikmalaya.
Saat digrebek, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya.
Polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia.
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.