Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Rp 82 Juta, "Debt Collector" Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Kompas.com - 08/06/2022, 11:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Ditangkap di rumah

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke kantor polisi atas perbuatan itu.

Polisi lalu menangkap E di rumahnya di Kecamatan Tawang, Tasikmalaya.
Saat digrebek, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya.

Polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia.

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com