Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Pensiun PNS Cirebon Cabuli Anak 10 Tahun, Usai Beraksi Pelaku Kantongi Celana Dalam Korban

Kompas.com - 13/07/2022, 22:40 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang kakek pensiunan PNS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga tega mencabuli anak berusia 10 tahun.

Pria berinisial HS (62 tahun) ini, memaksa korban menonton video terlarang, lalu mencabulinya. Pelaku melarang korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun sambil memberi uang jajan.

HS tak dapat berkutik saat berada di Mapolresta Cirebon, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Modus Usir Makhluk Halus, Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Ternyata Ibu Korban Teman Masa Kecil Pelaku

 

Dia kembali menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan, saksi, korban, dan juga pelaku, peristiwa memilukan itu terjadi pada (26/6/2022).

Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku memanggil dan mengajak korban ke gudang sepi.

“Tersangka memperlihatkan video terlarang di hp yang telah disita. Korban diajak masuk ke dalam gudang. Setelah masuk, pelaku berusaha mencabuli korban dan memberikan uang sambil bilang jangan diceritakan kemana-mana,” kata Anton kepada Kompas.com seusai menunjukan barang bukti.

Baca juga: Menangis Sepanjang Malam, Kesehatan Orangtua Brigadir J Melemah

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil celana dalam korban. Dia bawa pulang dan mengantonginya.

Anton menduga, pelaku melakukan hal tersebut untuk berfantasi.

Setelah beberapa waktu, teman-teman korban curiga atas kondisi bocah gadis itu. Mereka bertanya tentang apa yang terjadi. Korban lalu memberanikan diri bercerita.

Saat itu, peristiwa memilukan terbongkar. Saksi melaporkan kepada keluarga korban hingga membuat marah.

Keluarga korban melaporkan kepada polisi yang meminta agar terduga pelaku segera ditangkap.

Baca juga: Cara Warga Dago Bengkok Bandung Kurangi Sampah hingga 2,5 Ton Tiap Pekan

Pasca kejadian ini, korban diduga mengalami gangguan psikis. Kepolisan berkerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan trauma healing kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS terancam 15 tahun penjara terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com